PEMBIAYAAN
Pembiayaan
PNM VC Selaku perusahaan modal ventura melakukan kegiatan usaha pemberian Pembiayaan Usaha Produktif yaitu pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada Debitur.
Pembiayaan Usaha Produktif yang di jalankan PNM VC bertujuan untuk menghasilkan barang barang dan/atau jasa yang dapat meningkatkan pendapatan bagi Debitur.
Suku bunga Pembiayaan, mulai dari 19-20% eff p.a.
Manfaat Bagi Debitur
Menambah modal
Meningkatkan Keuntungan
Mengembangkan Usaha
Jenis Pembiayaan Usaha
Pembiayaan PaDi
Plafon pembiayaan 10 juta sampai dengan 10 Miliyar dengan tenor 1 sampai dengan 6 bulan
Pembiayaan Reguler
Plafon pembiayaan 500 juta sampai dengan 3 Miliyar dengan maksimal tenor 60 bulan
Pembiayaan Dana Linkar
Plafon pembiayaan sampai 2 juta sampai dengan 5 juta maksimal tenor 30 hari
Persyaratan Pembiayaan
Kategori
Persyaratan Produktif Reguler
- Perorangan Warga Negara Indonesia dan perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
- Usia 21 – 60 tahun dan memiliki usaha produktif;
Melampirkan bukti diri berupa :
- KTP, Surat/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), KK dan NPWP calon debitur yang masih berlaku (bagi perorangan);
- Legalitas perusahaan (untuk calon debitur berbadan usaha/badan hukum);
- Legalitas pengurus perusahaan (KTP);
- Legalitas Usaha;
- Tidak mempunyai fasilitas pembiayaan bermasalah dan tidak memiliki rekam jejak pembiayaan bermasalah (berdasarkan hasil SLIK OJK);
- Surat keterangan lain yang diperlukan
Persyaratan Dana Linkaar
- Nasabah Mekaar aktif lebih dari 12 bulan
- Riwayat angsuran lancar dan tidak dalam kondisi 3R
- Tingkat kehadiran PKM (Pertemuan Kelompok Mingguan) > 75%
- Memiliki nomor rekening BRI dan telah menjadi Agen BRIlink Mekaar
Persyaratan PaDi
- Perorangan Warga Negara Indonesia dan perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia serta memiliki kontrak/kerjasama dengan perusahaan-perusahaan BUMN;
- Usaha Mikro, Kecil dan menengah tercatat/terdaftar di Aplikasi PaDi (PaDi Agregator);
Melampirkan bukti diri berupa :
- KTP, Surat/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), KK dan NPWP calon debitur yang masih berlaku (bagi perorangan);
- Legalitas perusahaan (untuk calon debitur berbadan usaha/badan hukum);
- Legalitas pengurus perusahaan (KTP);
- Legalitas Usaha;
- Tidak mempunyai fasilitas pembiayaan bermasalah dan tidak memiliki rekam jejak pembiayaan bermasalah (berdasarkan hasil SLIK OJK);
- Surat keterangan lain yang tidak diperlukan.
Kategori
- Perorangan Warga Negara Indonesia dan perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
- Usia 21 – 60 tahun dan memiliki usaha produktif;
Melampirkan bukti diri berupa :
- KTP, Surat/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), KK dan NPWP calon debitur yang masih berlaku (bagi perorangan);
- Legalitas perusahaan (untuk calon debitur berbadan usaha/badan hukum);
- Legalitas pengurus perusahaan (KTP);
- Legalitas Usaha;
- Tidak mempunyai fasilitas pembiayaan bermasalah dan tidak memiliki rekam jejak pembiayaan bermasalah (berdasarkan hasil SLIK OJK);
- Surat keterangan lain yang diperlukan