Pembiayaan Usaha

Simulasi Pembiayaan Usaha

Estimasi Cicilan
-
Ringkasan Informasi Pembiayaan Usaha
Nama Penerbit : PNM Venture Capital
Nama Produk :

Pembiayaan 

Deskripsi Produk :

Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha perorangan maupun badan usaha guna mendukung kegiatan usaha produktif, baik untuk kegiatan modal kerja ataupun investasi usaha dengan skema angsuran dalam pengembalian pembiayaan. 

Fitur Utama
Plafon Pembiayaan : Rp 500.000.000 - Rp 3.000.000.000
Jangka Waktu : 12 - 60 bulan
Fitur Unggulan 1
  • Pendampingan Bisnis Terintegrasi
  • PNM Venture Capital menyediakan dukungan strategis melalui mentoring, advisory, dan peningkatan kapasitas manajemen untuk mempercepat pertumbuhan usaha.
Fitur Unggulan 2
  • Akses Jaringan dan Ekosistem
  • Penerima pembiayaan mendapatkan akses ke jaringan mitra bisnis, investor lanjutan, serta peluang kolaborasi dalam ekosistem PNM Venture Capital
Manfaat
  • Menambah modal usaha yang mendukung kebutuhan dana.
  • Mendukung kelangsungan, pertumbuhan, dan pengembangan usaha.
  • Proses pengajuan relatif mudah dan fleksibel dalam penentuan tenor serta skema pembayaran. 
  • Adanya perlindungan hukum terhadap data debitur karena penyedia produk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 
  • Adanya transparansi informasi, yaitu seluruh informasi terkait dengan biaya, risiko, dan kewajiban disampaikan secara jelas. 
Risiko
  • Tambahan biaya denda akan muncul jika terdapat keterlambatan pembayaran.
  • Tercatatnya riwayat kredit debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika terjadi penunggakan pembayaran. 
  • Risiko eksekusi jaminan melalui lelang apabila debitur mengalami keterlambatan pembayaran. 
Persyaratan
Syarat umum perorangan :
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • WNI dengan usia kurang dari 21 tahun jika sudah menikah dan cakap hukum serta tidak melewati usia 65 tahun pada saat pembiayaan terakhir.
  • Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan selama minimal dua tahun.
  • Memiliki riwayat pinjaman yang baik.
Syarat umum badan usaha :
  • Dimiliki oleh WNI yang berdomisili di Indonesia.
  • Melampirkan legalitas perusahaan, legalitas pemilik, legalitas pengurus perusahaan, serta legalitas usaha.
  • Memiliki usaha produktif yang telah berjalan selama minimal dua tahun.
  • Memiliki riwayat pinjaman yang baik.
Syarat dokumen :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat/Akta Nikah bagi calon debitur yang telah menikah.
  • Akta cerai atau pernyataan belum nikah bagi debitur yang tidak berada dalam status pernikahan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan data legalitas calon debitur.
  • Legalitas perusahaan yang berisi Akta Perusahaan beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta perizinan yang sesuai dengan jenis usaha.
Informasi Tambahan
  • Pemberian pembiayaan produktif hanya dapat dilakukan apabila telah ada perjanjian pembiayaan antara PNM VC dengan calon debitur. 
  • Pembiayaan wajib ditanggung oleh asuransi jiwa dan/atau asuransi kredit dan/atau asuransi kerugian atau kebakaran yang telah menjadi rekanan PT PNM Venture Capital. 
  • Jatuh tempo merupakan tenggat tanggal pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian pembiayaan. 
  • PT PNM Venture Capital wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat biaya, risiko, syarat, dan ketentuan produk terkait minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 
  • Komunikasi dan layanan dapat dilakukan melalui kanal resmi PT PNM Venture Capital.
Disclaimer
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini disediakan sebagai informasi awal mengenai produk Pembiayaan. 
  • RIPLAY bukan merupakan perjanjian produk Pembiayaan dan tidak menggantikan perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani oleh Debitur. 
  • Ketentuan yang berlaku atas produk pembiayaan mengacu pada perjanjian Pembiyaan dan/atau dokumen pendukung lainnya.
  • Informasi mengenai margin, biaya, jangka waktu, hak, kewajiban, serta risiko mengikuti ketentuan yang tertulis dalam perjanjian Pembiayaan. 
  • Penyedia produk berhak melakukan perubahan ketentuan produk sesuai dengan kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Perubahan ketentuan akan diberitahukan kepada Debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Debitur diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi produk dan layanan penyedia produk sebelum memutuskan untuk mengambil pembiayaan.