PENYERTAAN MODAL
Penyertaan Modal
Adalah bentuk penyertaan modal secara langsung kepada Pasangan Usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan terbatas.
Penyertaan Modal dilakukan dengan jangka waktu tertentu (Paling lama 10tahun), Dimana pada saat jatuh tempo penyertaan maka saham dalam Pasangan Usaha akan dilakukan divestasi.
Manfaat Bagi Pasangan Usaha
Memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar
Mendapatkan tambahan dana sebagai modal perusahaan